@thesis{thesis, author={Toba Zahra Zahadina Zikhaula}, title ={Tinjauan hukum islam terhadap legalitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) pom mini dengan menggunakan nozzle di Kota Malang}, year={2017}, url={http://etheses.uin-malang.ac.id/10488/}, abstract={INDONESIA: Perkembangan perekonomian pada zaman sekarang semakin pesat, yang berdampak dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan sehari-hari guna kelangsungan hidupnya. Munculnya fenomena pom mini menggunakan nozzle tersebut, tidak sedikit isu yang bermunculan dikalangan masyarakat. Dengan alat yang sama, akan tetapi harga yang ditetapkan oleh penjual bensin pom mini berbeda dengan yang berada di SPBU, juga menimbulkan spekulasi jadi apa bedanya usaha pom mini dengan bensin eceran. Bisnis pom mini yang mulai diminati masyarakat luas khususnya di kota Malang apakah sudah memenuhi syari?at Islam atau bahkan tidak memberikan maslahat bagi umat muslim. Penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apakah praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) pom mini telah sesuai dengan Hukum Islam ? 2) Apakah praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) pom mini menggunakan nozzle telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ?. Dalam penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan upaya dalam menjawab permasalahan dengan mendiskripsikan data sebagaimana mestinya, dari pandang subyek sendiri yang tidak terlepas dari setting kajian. Dalam penelitian ini, sumber data primer yang digunakan adalah informasi dari para informan, dilengkapi dengan sumber data sekunder. Pengumpulan data ditempuh dengan dua jalan, wawancara dan dokumentasi. Begitu halnya dengan teknik pengolahan data menggunakan pengeditan data, klasifikasi data, analisis data, dan kesimpulan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pom Mini dengan menggunakan Nozzle sesuai dengan rukun dan syarat didalam jual beli didalam Hukum Islam. Diperbolehkan melakukan praktik kegiatan jual beli BBM Pom Mini dengan menggunakan nozzle apabila tidak melanggar salah satu dari syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pom Mini dengan menggunakan nozzle tidak sesuai menurut Undang-Undang yang berlaku, karena tidak sesuai standar dengan aturan yang tercantum didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang MetrologiLegal dan PerBPH MIGAS Nomor 6 tahun 2015 ENGLISH: The more rapidly of the economic development at this era which affects the lives of people needs fuel oil (BBM) for daily needs to survive the life. The emergence of mini-pom phenomena uses the nozzle, not a few issues that appear in the community. With the same tool, but the price that has been set by the mini pom seller is different from the SPBU, it also raises the speculation about what the difference between mini-pom and retail gasoline. Mini pom business that began to demand the community, especially in the city of Malang whether it meets the Islamic Shari'ah or not, means that it doesn?t provide maslahat for Muslims. This research has two problem formulation: 1) Is the practice of fuel oil selling (BBM) of mini pom has been in accordance with Islamic Law? 2) Is the practice of fuel oil selling (BBM) of mini pom with nozzle has been in accordance with applicable legislation?. The research included the empirical research, with qualitative descriptive approach. Qualitative approach is an attempt to answer the problem by describing the data, from the subject's own view that can not be separated from the research setting. In the research, the primary data source used information by informants, completed by secondary data sources. Data collection was done in two ways, interview and documentation. The data processing techniques used data editing, data classification, data analysis, and conclusions. From the research results can be concluded that the Sales of Fuel Oil (BBM) Mini Pom using Nozzle had been in accordance with rukun and syarat in the purchase of Islamic Law. It was allowed to practice the buying and selling of BBM of Mini Pom by using a nozzle if it had no violation in the rukun and syarat that was set. The sales of Fuel oil (BBM) of Mini Pom using nozzle was not acceptable according to the applicable law, because it was not in accordance with the standards that were set out in Law Number of 2 Year of 1981 about Legal Metrology and PerBPH MIGAS Number of 6 of 2015} }