@thesis{thesis, author={Sutrisno Heri}, title ={Pelaksanaan zakat hasil pertanian perspektif fiqih zakat Yusuf Al-qardawi: Studi di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon}, year={2017}, url={http://etheses.uin-malang.ac.id/10509/}, abstract={INDONESIA: Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, amil, muallaf, dan sabilillah, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh syari?at. Para petani di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan zakat hasil pertanian hanya mengeluarkan zakat seikhlasnya saja tanpa mengikuti nishab dan kadar zakat yang sudah ditetapkan oleh syariat, sedangkan dalam pendistribusian zakatnya hanya diberikan kepada saudara dan tetangga sekitar rumah Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana pelaksanaan zakat hasil pertanian di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Ciren?, 2) bagaimana perspektif fiqh zakat Yusuf Al-Qardawi terhadap pelaksanaan zakat hasil pertanian di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon?. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian empiris (field research). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan dalam memperoleh data penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data-data yang diperoleh dianalisis dengan metode analisis deskriptif Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, para petani di Desa Kalisari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon sudah melaksanakan zakat pertanian, namun hanya pada tanaman padi saja. Kemudian dalam hal penentuan nishab zakatnya mereka menggunakan patokan sebesar satu ton atau setara dengan 1.000 kg, dan kadar zakat pertanian yang mereka keluarkan setiap kali panen yaitu sebesar 10%, padahal semua pertanian di Desa ini dalam pengelolaan lahannya masih memerlukan biaya. Jadi dalam hal ini pelaksanaan zakat hasil pertanian yang dilakukan oleh para petani di Desa ini tidak sesuai dengan pendapatnya Yusuf Al-Qardawi dalam kitab Fiqhuz Az-Zakâhnya yang mengatakan bahwa zakat itu wajib pada semua jenis tanaman, dengan nishab zakat sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg. dan untuk besaran kadar zakat pertanian, itu tergantu dari sistem pengairan yang digunakan, 5% untuk pengairan yang masih memerlukan biaya dan 10% untuk pertanian yang hanya mengandalkan curah hujan (tadah hujan). Sedangkan dalam penyaluran zakatnya, sebagian petani ada yang menyalurkannya langsung kepada fakir miskin, anak yatim dan jompo dan sebagian lagi ada yang menyalurkan hanya kepada saudara dan tetangga sekitar rumah mereka sendiri dengan tanpa melihat apakah orang tersebut termasuk kategori mustahiq zakat atau bukan. ENGLISH: Zakat is giving a piece of treasure that should be given by every muslim to the eligible, such as poor, amil, muallaf, sabilillah, etc, based on shariat in Islam. Every farmer in Kalisari village, Losari, Cirebon in applied their agliculture product only give the zakat as they liked and not following the rules in Islam (nishab), while in zakat distribution only given to their family or their neighboard. There are two problems of this research, those are: 1) how zakat applied of agriculture product in Kalisari, Losari, Cirebon? 2) How the prespective based on Fiqh Zakat by Yusuf Al-Qardawi in this situation? This research is indicsated as field research. The research method used wualitative descriptive, while the data collection is interviewing and documentating. Then the data obtained were analyzed with descriptive analysis method. The result of this research show that the farmer in Kalisari village, Losari, Cirebon has done their agriculture product zakat, but only for rice plant. Besides in considering nishab of zakat they used 1 ton as limitation or 1.000 kg, and agriculture product zakat limitation in every harvest is 10%, while the agriculture in this villagein operating the terrain stiil need an expense. Then, in this case the farmer in this village do not adapt as Yusuf Al-Qardawi perception in his book Fiqhuz Az-Zakâh said that zakat is a must for every plant, with 5 box of nishab pr 653 kg. And the capacity of agriculture product zakat, it is based on the irigation used by the farmer, 5% of irigation needed the cost and 10% for the harvest which only use water of rain. While, in giving the zakat, half of farmer give their zakat to the poor, yatim, and olds and half another only give their zakat to their family or neighboard without seeing the categorize of zakats mustahiq or not.} }