@thesis{thesis, author={LUSIANA DEWI}, title ={KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA KREMBANGAN}, year={2011}, url={http://www.upnjatim.ac.id}, abstract={Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi yaitu adanya perkembangan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dan yang membayar. Ditinjau dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa wajib pajak tidak patuh dalam membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 padahal menurut media www.pajak.go.id kepatuhan wajib pajaknya cukup tinggi, yaitu 54,84%. Permasalahan penelitian ini adalah ?Bagaimanakah kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan. Metode penelitian ini deskriptif kuantitatif dengan mengoperasionalkan satu variabel yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21. Variabel penelitian ini adalah berskala nominal. Ada 7 (tujuh) point kepatuhan wajib pajak yaitu Mendaftarkan Diri, Mengisi Surat Pemberitahuan, Menyampaikan Surat Pemberitahuan, Batas waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Pembayaran Pajak Terutang. Dalam penelitian ini yang dikategorikan adalah Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan yang terbagi menjadi lima antara lain tidak patuh, kurang patuh, cukup patuh, patuh, dan sangat patuh. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Dari hasil perhitungan Chi Kuadrat dari 195 responden (wajib pajak) yang dikategorikan sebagai kepatuhan wajib pajak terbagi menjadi 5 (lima) kategori yaitu kategori tidak patuh 30 responden atau 15,4%, kurang patuh 58 responden atau 29,7%, cukup patuh 36 responden atau 18,5%, patuh 35 responden atau 17,9%, dan sangat patuh 36 responden atau 18,5%. Dan juga dari hipotesis dalam penelitian ini dan akan diuji kebenarannya, maka hipotesis nol ditolak dan hipotesis alternatif diterima. Dengan demikian terbukti bahwa ada perbedaan kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Penghasilan Pasal 21} }