@thesis{thesis, author={RENDRA KURNIAWAN}, title ={PELAYANAN PERPANJANGAN SURAT IJIN PEMAKAIAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA DI UNIT PELAYANAN TERPADU SATU ATAP (UPTSA) KOTA SURABAYA }, year={2014}, url={http://eprints.upnjatim.ac.id/6862/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menginterprestasikan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. Pelayanan merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat selaku pengguna jasa layanan dari pihak penyedia layanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang meneliti suatu variabel yaitu pelayanan perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. Fokus penelitian yang diteliti dalam penetian ini adalah berdasarkan standar pelayanan publik yang terdiri dari prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana serta kompetensi petugas pemberi pelayanan. Penelitian ini dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Kota Surabaya. Hasil dari penelitian ini bahwa pelayanan mengenai prosedur pelayanan meliputi syaratsyarat permohonan perpanjangan surat ijin pemakaian tanah telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah, alur tahapan proses pelayanan perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dirasa baik karena telah diinovasi dengan dirampingkan guna mempermudah proses pelayanan, Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) menyediakan loket pengaduan sebagai sarana komunikasi bagi masyarakat terkait pelayanan, pengaduan, serta saran dan masukan kepada UPTSA. Waktu penyelesaian meliputi waktu penyelesaian perpanjangan surat ijin pemakaian tanah dikatakan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu ±6 (enam) hari kerja, hal ini dikarenakan adanya inovasi dan koordinasi yang baik antara UPTSA dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. Biaya pelayanan meliputi biaya layanan yang dibebankan kepada masyarakat telah sesuai dengan ketetapan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Produk pelayanan meliputi hasil pelayanan perpanjangan Surat Ijin Pemakaian Tanah yang diterima masyarakat telah diperpanjang masa berlakunya dan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga memiliki kepastian hukum, rasa aman dan bangunannya dapat diagunkan. Sarana dan prasarana meliputi sarana utama dan sarana pendukung yang ada di UPTSA saat ini dirasa baik, hal ini karena adanya perawatan dan peremajaan sarana yang dilakukan secara rutin. Kompetensi petugas pemberi pelayanan meliputi kompetensi petugas yang ditetapkan secara tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan. Kecakapan dan keterampilan pegawai UPTSA dalam bekerja tersebut terus ditingkatkan dengan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara berkala. } }