@thesis{thesis, author={Aprlianti Dahlia}, title ={TINJAUAN KRIMINOLOGI UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI ATAS TROTOAR JALAN PANDANARAN KOTA SEMARANG}, year={2022}, url={http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/8455/}, abstract={Trotoar merupakan jalur untuk pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan dan/ atau lebih tinggi dari permukaan jalan fungsi untuk menjamin keamanan pejalan kaki, namun adanya pedagang kaki lima yang ikut menggunakan trotoar untuk berjualan telah menyebabkan trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya di area seputar jalan Pandanaran Kota Semarang. Situasi saat ini telah melanggar ketentuan Perda (Peraturan Daerah) Kota Semarang No. 3 Tahun 2018 yaitu tentang Penataan Pedagang dan Pemberdayaan Kaki Lima. Perumusan masalah :1.Faktor-Faktor Apa Saja Yang Menjadi Penyebab Pedagang Kaki Lima Berjualan Di Atas Trotoar Jalan Pandanaran Kota Semarang 2. Bagaimana Implementasi Penataan Dan Pemberdayaan PKL Di Atas Trotoar Jalan Pandanaran Kota Semarang Sebagaiman Diatur Dalam Peraturan Per Undang-Undangan Di Kota Semarang 3.Bagaimana Upaya Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi PKL di Atas Trotoar Jalan Pandanaran Kota Semarang. Metode penilitian ini menggunakan menggunakan tipe penelitian hukum normative empiris, Sumber data yang di gunakan adalah primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan kepustakaan dan wawancara. Penyajian data dengan deskriftif dan Analisa data dengan kualitatif. Hasil akhir penelitian ini menunjukan bahwa pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan Pandanaran Kota Semarang disebabkan oleh beberapa aspek yaitu Aspek Fisik (Biologi Kriminal): berhubungan dengan jenis kelamin dan usia, di Jalan Pandanaran pedagang kaki lima ada yang laki-laki ada perempuan dan rata-rata berumur 45 - 60. Aspek psychis (psikologi Kriminal): penyimpangan yang disadari oleh PKL meskipun sudah ada larangan dan sanksi yang diberikan dan semakin berani ketika dilakukan secara bersama-sama. Aspek Sosiologi Kultural (sosiologi kriminal): . faktor lokasi dan Ekonomi untuk Pemenuhan kebutuhan hidup PKL menjadi faktor utama berjualan diatas trotoar. Implementasi penataan dan Pemberdayaan PKL oleh Pemerintah Kota Semarang sudah dilaksanakan secara maksimal. Penegakan hukum terhadap PKL dengan dua sifat yaitu upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya Preventif sudah dilakukan dengan tindakan sosialisasi, berdiskusi, maupun berdialog kepada para PKL. Upaya penegakan hukum secara represif juga sudah dilakuakan oleh Pemerintah kota Semarang berupa melakukan penggusuran dengan cara melakukan pembongkaran dan penitipan barang dikantor satpol PP. Barang tersebut bisa diambil dengan membuat surat pernyataan bermatrai ditanda tangani oleh yang bersangkutan disertai pengesahan setempel dari kelurahan dan kecamatan. Meskipun upaya represif sudah di lakukan namun pemeberian sanksi pidana belum pernah dilakukan Oleh Pemerintah Kota semarang .} }