@thesis{thesis, author={Eko Saputro Muh}, title ={TINDAKI PIDANA PENYALAHGUNAANI OBAT-OBATANI GOLONGANI NONI NARKOTIKA DANI NONI PSIKOTROPIKA DALAMI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN}, year={2022}, url={http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/8783/}, abstract={Obati dalami kehidupani masyarakati tentu tidaki dapati dipisahkan, karena obati adalah faktor penting yang digunakani oleh manusia untuki menyembuhkani penyakiti yang menyerang tubuh. Obati memiliki berbagai efeki terhadap tubuh manusia yang mengonsumsinya, salah satunya adalah efeki halusinasi dani kecanduan. Obati yang menimbulkani efeki halusinasi ini kemudiani dikonsumsi oleh orang-orang bukani untuki medikasi. Obat-obati yang dikonsumsi secara bebas tanpa aturani dokter ini adalah obat-obati yang bukani termasuki narkotika dani psikotropika. Dalami Undang-Undang Nomor 36 Tahuni 2009 tentang Kesehatani menyebutkani bagi mereka yang mengedarkani tanpa izini edar dani memproduksi tidaki sesuai standar dapati dikenai pidana penjara dani denda. Namuni bagi pecandu obati bukani untuki medikasi tidaki dapati dipidana, namuni hanya dapati menempuh rehabilitasi saja. Terbentuknya Undang-Undang Nomor 36 Tahuni 2009 tentang Kesehatani yang mengganti Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahuni 1992 tentang Kesehatani merupakani bentuki gerakani pemerintah dalami mengupayakani kesehatani bagi masyarakati menjadi lebih baiki dari sebelumnya. Umumnya kasus-kasus penyalahgunaani obati dikenai dengani Undang-Undang Kesehatan, dimana di dalami Pasal 196 dani 197, bagi siapa saja yang mengedarkani obat-obatani tanpa izini edar dan/atau memproduksi obat-obatani tanpa keahliani dan/atau tidaki memenuhi standar. Hal ini menunjukkani bahwa adanya keleluasaani bagi para pengonsumsi, karena tidaki dapati diproses secara hukum} }