@thesis{thesis, author={Hafiizh Rijal ’Aliy}, title ={PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 19 (COVID-19) DI KABUPATEN DEMAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 3 TAHUN 2021.}, year={2022}, url={http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/8784/}, abstract={BSTRAK ?Aliy Hafiizh, Rijal. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Demak Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2021. Skripsi. Semarang: Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Bahasa, Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang. Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat, antara lain dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum serta didasarkan atas sistem kerjasama yang baik sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Demak. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggambarkan objek penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk menganalisa dan menggambaran suatu obyek yang menjadi masalah dalam penelitian mengenai ?Penegakan hukum dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan Corona virus disease 19 (covid-19) di kabupaten demak Berdasarkan peraturan daerah kabupaten demak nomor 3 tahun 2021? Teknis pengumpulan data studi pustaka, dan wawancara dengan penyajian data deskriptif yaitu menjelaskan atau menggambarkan kenyataan- kenyataan yang terjadi pada objek penelitian secara tepat dan jelas untuk memperoleh kejelasan tentang masalah yang muncul dengan metode analisis deskriptif analitif. Pemerintah kabupaten Demak telah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar pentingnya menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan di saat-saat suasana kehidupan masyarakat tidak kondusif dan tampak tidak menentu akibat wabah Covid-19 sebagai bentuk upaya penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan (covid-19) telah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah kabupaten demak nomor 3 tahun 2021 meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, peningkatan penanganan kesehatan, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan, dan pemberian sanksi. Upaya represif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak untuk menegakan protokol kesehatan dengan memberikan sanksi di tempat kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19, dengan adanya penindakan itu maka terlihat pemerintah Kabupaten Demak sudah mulai menegakan protokol kesehatan sebagaimana yang atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 tahun 2021 dengan menerapkan sanksi teguran tertulis, sanksi administrasi, sanksi sosial dan sanksi pidana kepada pelanggar.} }