@thesis{thesis, author={VIOLITHA AYU VIDHAYANTI}, title ={POLA KOMUNIKASI ANTARA SUAMI ISTRI YANG MENIKAH SIRI (Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Pola Komunikasi Antara Suami Istri yang Menikah Siri Tentang Hak Waris)}, year={2010}, url={http://www.upnjatim.ac.id/}, abstract={Penelitian ini didasarkan pada pola komunikasi suami istri yang menikah siri tentang hak waris di Madiun. Pernikahan secara siri adalah sah menurut hukum islam dengan berbagai persyaratannya, namun pernikahan siri ini tidak sah menurut hukum dan negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika pernikahan hanya sah di mata agama, tidak diikuti pencatatan di KUA akibatnya perlindungan hukum dari negara bagi mempelai, terutama perempuan (istri) sangat lemah. Dari segi hukum negara telah menjelaskan tentang pembagian hak waris. Tanpa adanya surat atau bukti yang sah dalam pernikahan, maka jika kelak suami meninggal masalah harta antara suami istri tidak dapat dijalankan dengan baik. Komunikasinya menggunakan komunikasi antarpribadi yang dinilai paling ampuh dalam kegiatan mengubah sikap, kepercayaan, opini, dan perilaku komunikan. Alasannya karena komunikasi ini berlangsung tatap muka, oleh karena itulah terjadi kontak pribadi yaitu pribadi komunikator menyentuh pribadi komunikan. Ada 4 jenis pola komunikasi hubungan antara suami dan istri yaitu pola komunikasi keseimbangan, pola komunikasi keseimbangan terbalik, pola komunikasi pemisah tidak seimbang, dan pola komunikasi monopoli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan wawancara mendalam (indepth interview) pada pasangan suami istri yang menikah secara siri di Madiun. Hasil penelitian ini yaitu kebanyakan menganut pola komunikasi pemisah tidak seimbang. yang mana pembagian hak waris dalam pernikahan siri lebih di dominasi oleh suami dalam pengambilan keputusan secara sepihak. Sedangkan pihak istri hanya bisa menerima keputusan suaminya tersebut dikarenakan tidak ada bukti dan surat pernikahan yang sah untuk menuntut haknya atau menggunakan undang-undang tentang pembagian hak waris.} }