@thesis{thesis, author={Azhari Nur}, title ={PERALIHAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN (HGB) MENJADI HAK MILIK (HM) UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN}, year={2023}, url={http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/9421/}, abstract={Tanah merupakan modal penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional. Hak atas tanah memberikan hak untuk menggunakan sebidang tanah dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Riset ini bertujuan guna mengidentifikasi dan menelaah pelaksanaan peralihan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan dan akibat hukumnya dengan adanya peralihan hak atas tanah tersebut. Jenis penelitian pada kajian ini ialah dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilaksanakan melalui telaah teori-teori, konsep-konsep, dan peraturan perundang-undangan. Data pada riset ini dihimpun dengan memakai teknik wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data pada penelitian ini dilakukan dengan memakai analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwasannya pengaturan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan ditegaskan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1998 tentang Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik. Persyaratan peralihan HGB menjadi HM merujuk pada website resmi Departemen ATR / BPN mulai dari mengisi formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, dokumen identitas pemohon, surat persetujuan dari kreditur, dan lain-lain. Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dilakukan pasca tanah berstatus Hak Milik dan ditandangtangani oleh para pihak yaitu Pemberi dan Penerima Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mekanisme pembebanan Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik hasil dari perubahan HGB melalui dua tahapan yaitu (1) Pemberian Hak Tanggungan dan (2) Pendaftaran oleh Kantor Pertanahan. Akibat hukumnya dari pelaksanaan perubahan tanah dengan HGB menjadi HM untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan diatur pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Atas ix Tanah diantaranya penggunaan hak atas tanah oleh Pemegang Hak Milik lebih luas daripada HGB, seperti hak untuk menjual, menyewakan, atau menitipkan tanah yang bersangkutan} }