@thesis{thesis, author={PRABOWO SIMON}, title ={PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENARIKAN PAKSA OLEH PIHAK LESSOR DALAM JAMINAN FIDUSIA}, year={2023}, url={http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/9815/}, abstract={Perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa oleh pihak lessor dalam jaminan fidusia. Adanya perlindungan bagi konsumen atas penarikan paksa oleh pihak lessor langkah yang tepat untuk suatu penyelesaian sengketa dan konflik yang terjadi. Indonesia merupakan negara hukum (Rechtstaat), yaitu Negara yang semua sikap dan perilaku dan perbuatan, yang dilakukan oleh para pemangku kuasa maupun oleh para masyarakatnya harus berdasarkan hukum. Dengan penelitian atas judul tersebut maka tujuannya ialah memberikan pemahaman bagi pihak lessor dan juga pihak konsumen terkait penarikan secara paksa benda yang menjadi jaminan fidusia. Eksekusi adalah pelaksanaan atau keputusan pengadiilan atau akta, yaitu pemenuhan pelunasan kewajiban kreditur melalui hasil penjualan benda-benda tertentu milik debitor. Seyogyanya pihak lessor menempuh jalur hukum dengan melalui pengadilan untuk menyelesaikan masalah wanprestasi dari konsumen, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dalam melaksanakan penyitaan barang terhadap konsumen apabila terjadi keterlambatan kredit. Harapan untuk peneliti supaya kasus konflik dan sengketan penarikan paksa barang jaminan fidusia dapat menurun. Metode penelitian dengan cara pendekatan dan penelitian yang diambil oleh peniliti. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang v berpegang dari segi-segi yuridis / hukum atau peraturan-peraturannya dalam mencari dan mengumpulkan data. Dalam metode pendekatan yuridis normatif ini juga berusaha mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dengan pelaksanaannya terhadap masalah yang akan diteliti serta pengumpulan kepustakaan dari UU,PP dan buku. Adapun hasil dari penelitian ini masih banyak hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan kaitannya dengan penarikan paksa oleh pihak lessor terhadap barang jaminan fidusia, diantarnya adalah penarikan secara paksa barang jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan melalui pihak ketiga (debt collector), cara-cara penarikan paksa barang jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta belum sepenuhnya berjalan pengeimplementasian peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman fidusia. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa masih belum optimal. Masih sering terjadi praktek dilapangan pelaksanaan ekseskusi barang jaminan fidusia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan masih kurangnya pemahaman debitur (konsumen) mengenai konsekuensi hukum akibat perjanjian yang sudah dibuat, diperlukan pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan jaminan fidusia untuk semua pihak, sehingga baik pihak kreditur maupun pihak debitur memahami secara utuh mengenai hak dan kewajiban yang timbul atas terjadi sebuat perjanjian fidusia. vi Adapun dasar hukum dalam praktek jaminan fidusia baik bagi kreditur maupun debitur adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 18/PUU?XVII/2018 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.} }