@thesis{thesis, author={SILITONGA LARA SOFIA}, title ={PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (KASUS : PEMBUNUHAN SADIS DI DESA RAMPA KECAMATAN SITAHUIS KABUPATEN TAPANULI TENGAH 19 JULI 2022)}, year={2023}, url={http://eprints.unisbank.ac.id/id/eprint/9817/}, abstract={Pembunuhan bukan lagi hal baru yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Karena begitu seringnya terjadi sehingga masyarakat sudah tidak terkejut lagi mendengar dan menyaksikannya. Salah satu pencegahan tindak pidana pembunuhan yaitu dengan menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yang berupa pidana. Hukum adat merupakan salah satu hukum positif yang berlaku di Indonesia, yang mana peraturannya disesuaikan dengan peraturan dari daerah masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam kasus pembunuhan sadis di Desa Rampa Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan hukum adat Desa Rampa. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan putusan pidana adat dalam sistem hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif . Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara dan data sekunder yang merupakan data pendukung dari data primer yaitu bersumber dari literatur dan hukum adat desa Rampa. Data analisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, penerapan hukum pidana adat di desa Rampa masih menjadi tanggungjawab Raja adat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mencari jalan keluar dan menetapkan sanksi yang harus diterapkan kepada sipelaku.Untuk mekanisme penyelesaian tindak pidana pembunuhan yaitu dengan menggunakan hukum vii pidana adat di desa Rampa kecamatan Sitahuis kabupaten Tapanuli tengah dengan cara pengusiran pelaku dan keluarga pelaku dari desa Rampa serta penghapusan Paradation atau adat mereka dari desa tersebut. Mereka tidak akan pernah diterima kembali ke desa Rampa sampai kapanpun karena putusan hukum adat ini berlaku selamanya. Hukum adat mempunyai status konstitutional yang status hukumnya sama dengan hukum pidana lainnya yang berlaku di Indonesia sehingga putusan ini mutlak dan diakui keberadaannya. Sehingga kedudukan putusannyadianggap sah selama masih menjungjung tinggi keadilan, Ke Tuhanan dan tujuannyauntuk menjaga keamanan daerah tersebut.} }