@thesis{thesis, author={Niko Budi Prasetyo 3353405502}, title ={Pengaruh besarnya tarif pajak dan pelayanan petugas pajak serta pengetahuan wajib pajak terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang (Studi Kasus Target dan Realisasi pendapatan pajak hiburan Kota Semarang tahun 2005-2009)}, year={2011}, url={http://lib.unnes.ac.id/10131/}, abstract={Otonomi daerah yang diberlakukan mengharuskan Kota Semarang untuk menggali potensi daerah guna pemenuhan kebutuhan daerah Kota Semarang. Salah satu usaha yang dilakukan adalah melalui penarikan tarif pajak hiburan. Realisasi pendapatan pajak hiburan merupakan indikator dari kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan khususnya Kota Semarang. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) apakah tarif pajak hiburan, pelayanan petugas pajak, dan pengetahuan wajib pajak mempengaruhi kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang? (2) berapa besarkah pengaruh tarif pajak hiburan, pelayanan petugas pajak, dan pengetahuan wajib pajak terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang? (3) apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi turunnya realisasi pendapatan pajak hiburan Kota Semarang tahun 2007 dan 2008? Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pengusaha hiburan di Kota Semarang yang berjumlah 108 orang. Pengambilan sampel yang berjumlah 52 orang dilakukan dengan cluster proporsional random sampling. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif persentase dan teknik regresi linier berganda dengan alat bantu SPSS for Windows release 15.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak hiburan termasuk kategori tinggi dengan nilai rata-rata sebesar 66,46 %. Pelayanan petugas pajak dan pengetahuan wajib pajak juga termasuk dalam kategori tinggi dengan nilai ratarata masing-masing sebesar 67,06% dan 85,62%. Terdapat pengaruh antara tarif pajak hiburan, pelayanan petugas pajak, dan pengetahuan wajib pajak terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang. Secara parsial tarif pajak hiburan berpengaruh sebesar 26,62%, pelayanan petugas pajak berpengaruh sebesar 14,59%, dan pengetahuan wajib pajak berpengaruh sebesar 12,32% terhadap kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak hiburan Kota Semarang, sedangkan secara simultan berpengaruh sebesar 71,74%. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penurunan realisasi pendapatan pajak hiburan Kota Semarang tahun 2007-2008 adalah banyaknya usaha hiburan yang gulung tikar, kurangnya kemampuan dan minat masyarakat terhadap hiburan, dan tingginya tarif pajak hiburan yang ditetapkan. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah agar wajib pajka menaati pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Petugas pajak hendaknya memperhatikan dan memperbaiki pelayanan terhadap wajib pajak serta fasilitasfasilitas yang digunakan wajib pajak. Sedangkan bagi pemerintah, hendaknya tidak menetapkan tarif pajak hiburan yang terlalu tinggi.} }