@thesis{thesis, author={Mutiarasari Kartika}, title ={ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1279K/PDT/2011 TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN ANTARA PT. PENGEMBANG PARIWISATA BALI (PERSERO) DAN IR. KUSNADI SURYA CHANDRA EDI SUKAMTO DITINJAU DARI KUHPERDATA}, year={2013}, url={}, abstract={ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1279K/PDT/2011 TENTANG PEMBATALAN PERJANJIAN ANTARA PT. PENGEMBANG PARIWISATA BALI (PERSERO) DENGAN IR. KUSNADI SURYA CHANDRA – EDI SUKAMTO DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ABSTRAK Kartika Mutiarasari 110110090027 Perjanjian merupakan hal dasar yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dewasa ini, perkara-perkara perdata mengenai pembatalan perjanjian seringkali terjadi, namun dalam kasus pembatalan perjanjian antara Kusnadi Surya Chandra dengan Edi Sukamto Josana dan PT. Pengembang Pariwisata Bali pihak yang menggugat pembatalan perjanjian tersebut merupakan pihak lain yaitu pemegang saham PT. Garuda Adhimatra Indonesia sesuai dengan hak derivatif yang dimilikinya, namun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 hak derivatif merupakan hak untuk menggugat Direksi atau perseroan tapi tidak untuk menggugat pihak lain diluar itu. Selain itu, Direksi yang melakukan perjanjian merupakan mantan direksi PT. Garuda Adhimatra Indonesia terdahulu yaitu Putu Agus Antara. Oleh karena itu, dalam tugas akhir ini diteliti mengenai bagaimana pertimbangan hukum Majelis hakim dalam Putusan No. 1279K/PDT/2011 ditinjau dari KUHPerdata serta Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan bagaimanakah pertanggungjawaban Edi Sukamto Josana sebagai Direktur PT. Garuda Adhimatra Indonesia menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif analitis yaitu mengenai putusan hakim ditinjau dari peraturan perundang-undangan yaitu KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif untuk didapatkan hasil. Berdasarkan hasil analisis : pertama, pertimbangan hukum Mahkamah Agung No. 1279K/PDT/2011 yang membatalkan perjanjian percepatan penyelesaian utang telah sesuai dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kedua, Edi Sukamto Josana tidak bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Putu Agus Antara sesuai dengan prinsip ultra vires yang tersirat dalam Pasal 97 ayat (3) jo. Pasal 95 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.} }