@thesis{thesis, author={Anugrah Mohamad Ari}, title ={PELAKSANAAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU USAHA UNTUK MENGHINDARI PERUSAHAAN DARI KEBANGKRUTAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENGATURAN MENGENAI PENGGABUNGAN DALAM UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PT}, year={2013}, url={}, abstract={PT sebagai sebuah badan usaha yang juga badan hukum merupakan bagian dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh suatu organisasi yang bertujuan untuk memperoleh laba. PT tidak selamanya akan mendapatkan keuntungan, PT sebagai suatu badan hukum dapat mengalami kebangkrutan atau kepailitan. Merger atau penggabungan menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh oleh suatu PT yang ingin melakukan restrukturisasi atau memperbaiki kinerja PT dalam hal perusahaan terindikasikan mengalami kebangkrutan. Penelitian ini bertujuan untuk dapat memberikan suatu penjelasan mengenai bagaimana penggabungan dapat digunakan sebagai salah satu usaha untuk menghindari perusahaan dari kebangkrutan serta dampak apa yang akan ditimbulkan . Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang artinya adalah metode yang bahan utamanya adalah bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini, bahan hukum skunder yang berasal dari buku-buku artikel, jurnal yang berhubungan dengan skripsi ini dan bahan-bahan lain yang berguna untuk menunjang penyelesaian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dari penulis, maka disimpulkan bahwa pertama, penggabungan yang dilakukan untuk menghindari perusahaan dapat dilakukan bila tidak melanggar ketentuan Pasal 126 UUPT. Kedua, pelaksanaan penggabungan akan berakibatkan adanya dampak-dampak yang ditimbulkan yaitu perusahaan penerima penggabungan dapat menerima aset-aset dari perusahaan yang menggabungkan diri dan memperluas bidang usahanya tanpa harus memulai dari awal, dampak lain yang ditimbulkan pada praktiknya seringkali suatu penggabungan merugikan salah satu pihak seperti terjadinya Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) dan perusahaan hasil penggabungan nantinya diharuskan melunasi utang-utang yang dimiliki oleh perusahaan yang menggabungkan diri, hal ini dikarenakan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri sebelum penggabungan berlangsung harus dipenuhi oleh perusahaan hasil dari penggabungan.} }