@thesis{thesis, author={P M Arridea Viri}, title ={Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2031K/PID.SUS/2011 Tentang Putusan di Bawah Sanksi Pidana Minimum Khusus Dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang PTPK}, year={2013}, url={}, abstract={STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2031K/PID.SUS/2011 TENTANG PUTUSAN PIDANA DI BAWAH SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM PASAL 3 UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI M. ARRIDEA VIRI P. 110113080128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencantumkan suatu ancaman hukuman tersendiri dengan pembatasan khusus, yaitu dengan menerapkan ancaman pidana minimum khusus. Namun pada praktiknya banyak putusan hakim berupa pemidanaan dianggap melukai rasa keadilan masyarakat. Pembatasan hukuman yang dicantumkan dalam suatu undang-undang yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemidanaan yang adil seringkali diabaikan oleh para hakim pidana. Pembatasan disini dimaksudkan agar hakim dalam mejatuhkan hukuman dalam suatu perkara tidak melampaui batas kewenangan dan batas kewajaran yang telah ditentukan. Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan sanksi pidana dibawah sanksi minimum khusus berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa H. Agus Siyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan bahan-bahan atau data-data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Hakim dalam Putusan Nomor 2031K/Pid.Sus/2011 yang memutus dibawah sanksi minimum khusus berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai dengan tujuan pemidanaannya, yaitu membuat jera, memberikan perlindungan serta pendidikan terhadap masyarakat dan terpidana. Selain itu jumlah kerugian negara yang relatif sedikit dapat dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan bagi hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap Terdakwa, tetapi hakim tidak dapat memutus di bawah sanksi minimum khusus, sebab hakim memiliki batasan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.} }