@thesis{thesis, author={P Muharam Indra}, title ={Tinjauan Yuridis Tentang Jual Beli Skripsi Melalui Dunia Maya yang dikaitkan dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta}, year={2013}, url={}, abstract={ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang termasuk bidang perdagangan sehingga melahirkan suatu alternatif bagi penyelenggara kegiatan perdagangan yang disebut dengan perdagangan melalui elektronik (e-commerce). E-Commerce adalah salah satu jenis transaksi penjualan yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perdagangan jarak jauh dengan menggunakan internet). E-Commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan. Permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan e-commerce juga tidak terlepas dari banyaknya pelanggaran hak cipta. Oleh karna itu, para pemilik situs seharusnya melakukan pengontrolan dan pengecekan sebelum proses penjualan skripsi itu terbit di Forum Jual Beli. Penutupan situs (website) merupakan salah satu langkah tepat yang dilakukan untuk melindungi hak cipta dalam transaksi perdagangan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan penutupan situs sesuai dengan hukum positif Indonesia khususnya Undang-undang RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini ditulis dengan mengumpulkan data-data sekunder seperti kasus-kasus faktual, peraturan perundang-undangan, bahan-bahan kepustakaan, dan media internet yang berkaitan dengan peredaran jual beli skripsi melalui dunia maya. Data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalah yang berupa sinkronisasi fakta-fakta terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, bahwa jual beli di internet juga dapat menghilangkan hak atas informasi yang dimiliki setiap warga negara sebagaimana tertulis pada pasal 28F UUD 1945. Tindakan hukum yang paling efektif yang dapat dilakukan adalah dengan melalui alternatif penyelsaian sengketa yaitu negosiasi. Sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.} }