@thesis{thesis, author={Suryadin Ardi}, title ={PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR TERHADAP LAHAN BERSTATUS HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA BANDUNG DIKAITKAN DENGAN PP NO 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR}, year={2014}, url={}, abstract={ABSTRAK PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR TERHADAP LAHAN BERSTATUS HAK GUNA BANGUNAN DI KOTA BANDUNG DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR Ardi Suryadin 110111090112 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria terkandung nilai-nilai fungsi sosial atas tanah, salah satunya adalah larangan menelantarkan tanah bagi siapa yang telah diberikan penguasaan hak atas tanah. Keberadaan tanah terlantar di Indonesia termasuk di wilayah Kota Bandung perlu ditertibkan dan didayagunakan, sehingga pemerintah dalam menangani permasalahan tanah terlantar membuat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar terhadap lahan berstatus Hak Guna Bangunan di Kota Bandung, serta mengetahui kendala-kendala yang ditemukan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yang didukung dengan wawancara kepada aparat yang berwenang. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar terhadap lahan berstatus Hak Guna Bangunan di Kota Bandung belum berjalan sepenuhnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Hal ini mengingat bahwasannya dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilakukan, terdapat kendala-kendala saat menertibkan tanah terlantar, seperti fisik tanah yang tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang, sistem pemasaran kaveling yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengembang properti, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala yang ditemukan tersebut seperti berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung terkait pemberian izin peruntukkan penggunaan tanah, berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kota Bandung untuk memberikan surat pemberitahuan terhadap perusahaan pengembang bahwa sistem pemasaran tersebut dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.} }