@thesis{thesis, author={S William M M C}, title ={Upaya Indonesia Dalam Menangani Isu Polusi Kabut Asap Lintas Wilayah Pascaratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution}, year={2018}, url={}, abstract={William Michael M. C. Simanjuntak 170210140057. Upaya Indonesia Dalam Menangani Isu Polusi Kabut Asap Lintas Wilayah Pascaratifikasi ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution. Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran. 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap upaya-upaya yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menangani fenomena polusi kabut asap lintas wilayah (transboundary haze pollution) yang telah terjadi setidaknya dua dekade terakhir merupakan sebuah ganjalan bagi nama baik Indonesia secara internasional, khususnya bagi negara-negara tetangga yang terkena dampak negatif dari fenomena ini. Hal ini pula yang mendorong Pemerintah Indonesia melalui sidang DPR RI pada 16 September 2014 untuk meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Adapun penyebab utama dari fenomena polusi kabut asap lintas wilayah ialah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghasilkan kepulan asap. Kepulan asap tersebut kemudian ditiup oleh angin hingga tersebar di berbagai wilayah disekitar titik api, dan dalam jumlah besar dapat merugikan, bukan hanya masyarakat dan Pemerintah Indonesia, namun juga negara-negara tetangga. Sehingga, dapat dilihat bahwa penanganan terhadap isu kebakaran hutan dan lahan, secara langsung erpengaruh terhadap peningkatan maupun penurunan dari isu polusi kabut asap lintas wilayah. Dengan demikian, perkembangan upaya-upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan merupakan informasi yang didapat peneliti melalui wawancara dengan narasumber. Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan enggunakan metode kualitatif studi kasus deskriptif. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori rezim internasional oleh Stephen Krasner, dimana peneliti melakukan perbandingan antara penanganan pra dan pascaratifikasi ASEAN ATHP oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, tingkat kebaharan hutan dan lahan sebagai penyebab utama dari polusi kabut asap lintas wilayah berkurang drastis. Sehingga dapat dinilai bahwa ASEAN ATHP sebagai rezim internasional telah berlaku efektif.} }