@thesis{thesis, author={Hidayat Resa Saepul}, title ={TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 198/PDT-SUS/BPSK/2016/PN.RAP TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN}, year={2019}, url={}, abstract={TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 198/PDT-SUS/BPSK/2016/PN.RAP TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN ABSTRAK RESA SAEPUL HIDAYAT 110110140016 Sengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan, dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa, atau dilakukan sendiri oleh para pihak. Badan penyelesaian yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Keputusan BPSK masih dapat dibatalkan melalui upaya keberatan ke Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah putusan pengadilan negeri telah tepat dengan membatalkan putusan BPSK dan mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim sebagai dasar putusan Nomor 198/PDT-SUS/BPSK/2016/PN.RAP. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Kasus (case approach), yaitu melakukan kajian terhadap kasus yang telah menjadi putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan objek kajian pokok ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. Dalam hal ini kasus yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 198/PDT-SUS/BPSK/2016/PN.RAP telah tepat dengan membatalkan putusan BPSK karena BPSK dianggap telah melampaui batas kewenangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri memeriksa dan berwenang memberikan putusan berupa keberatan terhadap putusan BPSK, akan tetapi putusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keberadaan hukum perlindungan konsumen karena dalam hal untuk memutus perkara a quo hakim harus memperhatikan Peraturan Perundang-undangan terkait perlindungan konsumen terutama UUPK. Kata kunci : Pembatalan Putusan, Upaya Hukum, BPSK} }