@thesis{thesis, author={Farhan Ramzi}, title ={STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BEKAS EIGENDOM YANG TELAH DIKUASAI PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN}, year={2019}, url={}, abstract={STATUS HUKUM KEPEMILIKAN TANAH BEKAS EIGENDOM YANG TELAH DIKUASAI PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Ramzi Farhan 110110140245 Hak Eigendom merupakan Hak Milik atas tanah yang terdapat pada masa pemerintahan Hindia-Belanda. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ketentuan mengenai hak Eigendom harus dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang diatur dalam Ketentuan- Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Apabila tidak melakukan pengkonversian sampai batas waktu yang ditentukan maka, setelah tahun 1980 hak Eigendom statusnya berubah menjadi Tanah Negara. Di wilayah Pulomas dan Cibubur Jakarta Timur masih terdapat masyakat yang menguasai hak Eigendom. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan konversi hak atas tanah Eigendom di Indonesia berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum pemegang hak atas tanah Eigendom yang telah dikuasai oleh pihak lain berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis- Normatif, yang meneliti data sekunder dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis dengan data dianalisis secara kualitatif. Melalui penelitian ini dapat diketahui pelaksanaan konversi hak Eigendom diatur dalam Pasal I Ketentuan Konversi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat, serta perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah Eigendom yang tanahnya telah dikuasai pihak lain adalah dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negri dan meminta pembatalah sertifikat hak kepada Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya melakukan pendaftaran tanah sesuai dengan Peraturan Pemeritnah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Kata Kunci : Hak Eigendom, Konversi, Dikuasai pihak lain, Pendaftaran tanah} }