@thesis{thesis, author={Rurupadang Christophorus Wisnoe}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN DIREKSI MENGGUNAKAN CIRCULAR RESOLUTION DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS}, year={2019}, url={}, abstract={Direksi suatu Perseroan Terbatas diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dikarenakan hanya RUPS yang memiliki kewenangan tersebut. Pengambilan keputusan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi oleh RUPS dapat dilakukan melalui mekanisme circular resolution sesuai dengan Pasal 91 dan Pasal 105 ayat (3) UUPT. Pengambilan keputusan menggunakan circular resolution dapat menimbulkan permasalahan apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keabsahan pemberhentian melalui circular resolution apabila tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat (3) UUPT dan status pengangkatan Direksi tersebut. Dalam melakukan penelitian, metode pendekatan yang digunakan ialah metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menjadi hukum positif di Indonesia. Kemudian spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian terutama dalam memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai pengangkatan direksi pada Perseroan. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yakni mengkaji data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa apabila suatu keputusan RUPS diambil melalui circular resolution terkait pemberhentian Direksi tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat (3) UUPT maka keputusan tersebut tidak memenuhi syarat dan seharusnya batal demi hukum. Selanjutnya apabila dilakukan pengangkatan terhadap pemberhentian tersebut maka status pengangkatan mutatis mutandis batal demi hukum dikarenakan pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat (3) UUPT.} }