@thesis{thesis, author={Bhaskara Abel Kevin}, title ={OPTIMALISASI PENERAPAN ZONA KUNING DALAM MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DALAM PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA}, year={0000}, url={}, abstract={Penegakan hukum untuk mengatur dan menata Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kota Bandung guna menciptakan ketertiban dan kebersihan. Pedagang Kaki Lima merupakan bagian dari sektor informal yang memberikan kontribusi ekonomis, sosiologi dan nilai-nilai luhur berupa kerja keras, kemandirian, keharmonisan dan kreatifitas kepada masyarakat Kota Bandung. Pertimbangan kontribusi tersebut mendorong Kota Bandung untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima sebagai bagian integral dari perencanaan, pelaksanaan program pemerintah dan kebijakan yang berkenaan dengan penataan kota, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan, keindahan dan kebersihan kota. Pengaturan Zonasi yang dibagi menjadi 3, yaitu Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau dibentuk untuk mengatur tempat dan waktu untuk Pedagang Kaki Lima menjajakan dagangannya. Penelitian ini membahas beberapa masalah, mengenai efektivitas penegakan hukum oleh pihak berwajib dalam menata jalanan yang termasuk dalam Zona Kuning dan pelaksanaan faktor selain penegak hukum itu sendiri dapat mewujudkan kepatuhan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam area Zona Kuning yang seringkali dilanggar oleh Pedagang Kaki Lima ketika berdagang dan kurangnya pengawasan dari pihak berwajib untuk melakukan pengawasan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis-empiris yang dilakukan secara deskriptif-analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder sebagai data utama dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data dari wawancara, observasi lapangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa adanya kecenderungan dari penggunaan metode persuasif oleh Satgassus kurang efektif karena hal ini menyebabkan Satpol PP tidak memiliki kewibawaan yang cukup untuk melakukan upaya penegakan hukum di Zona Kuning disertai dengan kurangnya jumlah personil, metode komunikasi yang terlalu persuasif dan diperlukannya “elemen masyarakat” dalam mayoritas tindakan penertiban dan penataan membuat Pedagang Kaki Lima kurang yakin terhadap Pemda Kota Bandung, terutama Satgassus dalam mengimplementasi Zona Kuning} }