@thesis{thesis, author={SIBORO BUDIANTO}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN NO : 471/PID.SUS/2018/PN.KBJ)}, year={2019}, url={http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/149/}, abstract={Tujuan dari penelitian ini adalah untuk 1. Apa faktor penyebab terdakwa mengkonsumsi narkotika pada kasus pidana Putusan No:471/Pid.Sus/2018/PN.Kbj ? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Putusan No:471/Pid.Sus/2018/PN.Kbj ? Hasil pembahasan di peroleh dua kesimpulan (1) faktor penyebab terdakwa mengkonsumsi narkotika pada kasus pidana Putusan No:471/Pid.Sus/2018/PN.Kbj, bahwa terdakwa tergoda akibat ajakan temannya untuk mengkonsumsi narkotika, awalnya mereka pergi bermain-main ke Berastagi dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, dan pada saat itu teman terdakwa melihat ada bandar narkotika, lalu terdakwa dan temannya bermusyawarah untuk mengumpulkan uang dengan tujuan membeli narkotika dengan tujuan minum tuak sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dalam Putusan No.471/Pid.Sus/2018/PN.Kbj, penulis tidak sependapat dengan (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada putusan No : 471/Pid.Sus/2018/PN.Kbj, berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat yang menurut Pasal 184 KUHAP merupakan alat bukti yang sah. Selanjutnya alat-alat bukti tersebut mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang meyakinkan hakim bahwa tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 127 ayat (1)} }