@thesis{thesis, author={BANGUN ALFIAN GUNANTA}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA KURUNGAN DARI PENUNTUT UMUM DAN YANG MENJADI TUNTUTAN AKIBAT MENINGGALNYA TERDAKWA DIKAITKAN DENGAN KUHAP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)}, year={2019}, url={http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/151/}, abstract={Tujuan dari penelitian ini adalah jika si pelaku perbuatan tindak pidana meninggal dunia, baik meninggal dunia setelah perkara diputuskan oleh Hakim, maupun pada tingkat penyidikan atau pemeriksaan, atau bahkan, jika si pelaku atau terdakwa meninggal di Lembaga Pemasyarakatan. Tentang matinya siterdakwa sebagai hal yang dapat menggugurkan hak menuntut hukuman dan menjalani hukman adalah didasarkan kepada pertimbangan bahwa kesalahan itu adalah perbuatan melanggar hukum yang tertentu dan perbuatan ini dilakukan oleh pelaku tertentu pula. Sehingga yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan itu adalah si pelaku itu sendiri dan tidak dapat di alihkan kepada orang lain, sejalan dengan hal itu, yang menjalani topik adalah sejauhmana ada diatur tentang hal yang dapat menggugurkan hak menuntut hukuman dan menjalani hukuman, bila siterdakwa meninggal dunia. Pasal 77 KUHAP menyatakan, hak menuntut hukuman gagur (tidak berlaku lagi) antara sitertuduh meninggal dunia. Selanjutnya dinyatakan, hak menjalankan atau menjalani hukuman hapus karena si tertuduh meninggal dunia. Tentang hal ini, harus dibuktikan dengan surat-surat penetapan, baik dari Kepala Desa atau dari Dokter Rumah Sakit maupun Lembaga Pemasyarakatan. Dengan mempergunakan metode penelitian library research dan field research, penulis mendapat gambaran yang jelas tentang pelaksanaan dari aturan-aturan yang ada, sesuai dengan KUHP dan KUHAP.} }