@thesis{thesis, author={Dr. Deaf Wahyuni Ramadhani and Wanda Briscilla Wanda}, title ={PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DENGAN MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN DALAM TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE}, year={2022}, url={http://repo.bunghatta.ac.id/10021/}, abstract={Prostitusi online diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Adapaun kasus prostitusi online seperti pada putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN.Bit. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan melanggar kesusilaan dalam tindak pidana prostitusi online pada Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bit? 2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang mendistribusikan informasi elektronik dengan muatan melanggar kesusilaan dalam tindak pidana prostitusi online pada Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN.Bit? Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sumber data berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik pengumpulan data dengan studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Simpulan penelitian: 1) Pertanggungjawaban pidana terdakwa N adalah strict liability karena telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana prostitusi online. 2) pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bit dengan pertimbangan yuridis yaitu dakwaan jaksa, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pertimbangan non yuridis yaitu latar belakang terdakwa, kondisi diri terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Prostitusi Online} }