@thesis{thesis, author={Lasea Oxanarifa and Sanidjar Pebrihariati}, title ={KEWENANGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DALAM MEMBERIKAN IZIN PENDIRIAN KLINIK PENGOBATAN HERBAL DI PAYAKUMBUH}, year={2022}, url={http://repo.bunghatta.ac.id/10057/}, abstract={Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES RI) Nomor 9 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Klinik adalah suatu fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesilistik, diselenggarakan lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: 1) Bagaimanakah Kewenangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam memberikan izin mendirikan Klinik Pengobatan Herbal di Kota Payakumbuh. 2) Apa sajakah kendala-kendala yang dihadapi pengelola Klinik Pengobatan Herbal dalam pengurusan izin pendirian Klinik di Kota Payakumbuh. 3) Apasajakah upaya-upaya yang dilakukan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh dalam mempermudah pengurusan izin yang dilakukan pengelola Klinik Pengobatan Herbal. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis, sumber datanya berasal dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan study dokumen, data dianalisis melalui analisis kualitatif. Hasil penelitian, yaitu : 1) Kewenangan DPMPTSP Dalam Memberikan Izin Pendirian Klinik Pengobatan Herbal Di Payakumbuh adalah DPMPTSP hanya sebagai instansi yang mengeluarkan izin, sedangkan untuk yang menentukan pemberian izin tersebut ialah Dinas Kesehatan. 2) Kendala-kendala yang dihadapi pengelola Klinik Pengobatan Herbal dalam pengurusan izin pendirian Klinik di Kota Payakumbuh ialah : ketidaktahuan, komunikasi yang terbatas dan banyaknya persyaratan. 3) Upaya-upaya yang dilakukan DPMPTSP Kota Payakumbuh dalam mempermudah pengurusan izin yang dilakukan pengelola Klinik Pengobatan Herbal ialah : Sosialisasi dan Pengurangan Persyaratan. Kata Kunci : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Izin, Pendirian, Klinik Pengobatan Herbal} }