@thesis{thesis, author={Deaf Wahyuni Ramadhani and Uning Pratimaratri and Yoga Pratama}, title ={POLA PENERAPAN PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA SIBER DI INDONESIA}, year={2022}, url={http://repo.bunghatta.ac.id/10179/}, abstract={Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban bagi seseorang yang telah melanggar larangan dalam rangka untuk mengembalikan keseimbangan hukum dengan pembayaran sejumlah uang. Pidana denda diatur dalam Pasal 10 KUHP. Masalah yang dikemukakan, 1) bagaimanakah pola penerapan pidana denda terhadap tindak pidana siber di Indonesia? 2) bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana denda terhadap tindak pidana siber dalam putusan pengadilan di Indonesia? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, teknik pengumpulan data yakni studi dokumen, sumber data sekunder berupa putusan pengadilan, Teknik analisis data secara kuantitatif yakni penggunaan rumus statistik. Simpulan penelitian: 1) pola pidana denda tindak pidana siber tidak beraturan dapat dilihat dari persentase perkara yang tidak ada tuntutan 4,5%, persentase denda tertinggi 3,5%, persentase vonis diatas tuntutan tidak ada, persentase vonis dibawah tuntutan 6%, persentase vonis sama dengan tuntutan 13,5%. 2) pertimbangan hakim memberatkan seperti meresahkan masyarakat, merugikan korban, tidak mengakui perbuatan, sudah pernah dihukum, dan keterangan berbelit-belit. Pertimbangan hakim meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui/menyesali, dan faktor keluarga.} }