@thesis{thesis, author={Depy Oktapian Akbar DO and Rahmayanti Fitriah RF and Siti Sa’diah SS}, title ={ABSTRAK EVALUASI LEMARI PENYIMPANAN OBAT NARKOTIK DAN PSIKOTROPIK DI SELURUH APOTEK KABUPATEN TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN}, year={2018}, url={http://repo.stikesborneolestari.ac.id/258/}, abstract={ABSTRAK EVALUASI LEMARI PENYIMPANAN OBAT NARKOTIK DAN PSIKOTROPIK DI SELURUH APOTEK KABUPATEN TANAH BUMBU KALIMANTAN SELATAN Siti Sa’diah, Rahmayanti Fitriah, Depy Oktapian Akbar Penyimpanan narkotika/psikotropika harus memenuhi ketentuan PERMENKES RI Nomor 3 Tahun (2015) tentang penyimpanan narkotika dan psikotropika. Penyimpanan narkotika/psikotropika harus memenuhi persyaratan di antara nya terbuat dari bahan yang kuat; tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang; diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum; dan kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Narkotika adalah zat atau obat berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, Psikotropika adalah zat/bahan baku obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tempat penyimpanan Narkotik dan Psikotropik yang ada di seluruh Apotek Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sudah sesuai atau tidak dengan PerMenKes RI Nomor 3 Tahun (2015). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan rancangan penelitian secara observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa lemari penyimpanan Narkotik dan Psikotropik pada seluruh Apotek yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, masih terdapat beberapa Apotek yang tidak memenuhi standar lemari penyimpanan sesuai dengan PerMenKes RI No. 3 Tahun 2015 dalam pasal 26 ayat (5). Dari 35 Apotek terdapat 15 Apotek yang memiliki lemari penyimpanan Narkotik/Psikotropik dan 20 Apotek tidak memiliki lemari penyimpanan Narkotik/Psikotropik. Hasil penelitian menunjukan bahwa, terdapat 15 apotek memiliki lemari yang terbuat dari bahan yang kuat, terdapat 11 apotek lemari penyimpanan narkotik/psikotropik yang tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda, terdapat 12 apotek lemari penyimpanan narkotik/psikotropik yang diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, terdapat 12 apotek lemari penyimpanan narkotik/psikotropik yang diletakkan ditempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, terdapat 15 apotek kunci lemari khusus dipegang oleh apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Kata kunci : Lemari penyimpanan narkotik/psikotropik, narkotik, psikotropik. STIKES Borneo Lestari Banjarbaru Kabupaten Tanah Bumbu} }