@thesis{thesis, author={Rusmida Rusmida}, title ={TINJAUAN PASTORAL TENTANG PERCERAIAN}, year={2015}, url={http://repo.sttsetia.ac.id/81/}, abstract={Pernikahan bukan hanya kebahagiaan bagi setiap pasangan yang menikah akan tetapi kebahagiaan adalah dua keluarga besar dari pasangan yang menikah tersebut. Pernikahan merupakan suatu pertemuan dengan harapan-harapan kebahagiaan ke masa-masa yang akan datang. Pernikahan yang ideal menjadi harapan setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan tidak selamanya seperti yang diharapkan. Hampir dalam setiap keluarga Kristen tidak pernah mengharapkan perceraian terjadi. Kegagalan pernikahan akibat konflik rumah tangga sering diakhiri dengan perceraian. Perceraian yang merupakan pemutusan terhadap hubungan pernikahan antara suami dan isteri secara sah. Tidak dapat dipungkiri bahwa walaupun perceraian dilarang dalam pandangan Allah, namun tetap saja perceraian itu terjadi. Allah sangat membenci perceraian hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Kitab Maleakhi. Walaupun secaca budaya memungkinkan perceraian, namun secara gamblang bahwa ?Apa yang dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan manusia? (Mat. 19:6). Sebab itu, inilah sebagai dasar yang menjadi patokan utama dan pertama bagi sebuah perceraian. Sebagian orang mempunyai paradigma bahwa perceraian diperbolehkan dengan alasan apa saja, paradigma inilah yang menjadi dasar penyerangan orang-orang Farisi terhadap Yesus. Tetapi Yesus dengan tegas berkata bahwa tidak ada perceraian kecuali karena zina. Hanya ada dua alasan menurut Alkitab, yang memungkinkan peroeraian itu sah. Yaitu perceraian karena terjadi perzinaan dan orang percaya yang ditinggal oleh orang yang tidak percaya/seiman. Perceraian merupakan masalah yang rumit karena di dalam pernikahan terkandung janji yang mengikat, dan perceraian membawa berbagai dampak bagi kehidupan pasangan yang melakukannya, keluarga besar bahkan anak, dan ada konsekuensi yang harus ditanggung baik etis dan psikologis maupun fmansial dan juga ada akibat berhubungan dengan statusnya dalam masyarakat termasuk dalam persekutuan gereja.} }