@thesis{thesis, author={Zega Febrianto}, title ={TINJAUAN KRITIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK}, year={2018}, url={http://repo.sttsetia.ac.id/90/}, abstract={Berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup pendidikan membuat pemerintah mengambil langkah bijak dengan mengeluarkan undang-undang perlindungan anak. Undang- undang tersebut adalah pasal 54 no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam satuan pendidikan. Ketika undang ?undang ini diberlakukan, banyak guru khawatir dan resah karena sering dijadikan orang tua murid sebagai alasan untuk mengkriminalisasi guru. Kondisi ini menjadi sebuah problematika yang baru dalam pola mendidik. Pemahaman dan wawasan yang kurang tentang undang-undang perlindungan anak dapat menjadi masalah jika salah bertindak. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja profesi mereka sebagai pendidik. Berdasarkan permasalahan guru dalam menyikapi pemberlakuan undang-undang perlindungan anak pasal 54 dalam satuan pendidikan, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: bagaimana kajian teoritas dan signifinkasi undang- undang perlindungan anak serta kaitanya dengan ayat Alkitab dalam memperlengkapi profesionalitas guru, serta implikasinya terhadap profesionalitas guru PAK itu sendiri. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertama menjelaskan kajian teoritis undang-undang perlindungan anak dan kaitannya dengan profesionalitas guru. Kedua, peningkatan profesionalitas guru PAK. Ketiga, menjelaskan aplikasi terhadap pemahaman yang benar tentang undang-undang perlindungan anak dalam meningkatkan profesionalitas guru PAK. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan dan penyusunan skripsi ini menggunakan penelitian perpustakaan (Library Research). Dengan mengumpulkan berbagai teori dan menganalisis secara sistematis tentang undang-undang perlindungan anak dan profesionalitas guru sebagai tolok ukur dalam penyajian data yang lebih objektif. Penelitian ini menemukan ada banyak guru yang masih belum mengetahui dan memahami makna pemberlakuan undang-undang perlindungan anak dalam satuan pendidikan sehingga menyebabkan guru dilematis dan tidak peduli dalam mendisiplinkan siswa karena takut berhadapan dengan hukum. Kurang penguasaan kompetensi guru secara akademik dan spiritualitas menyebabkan guru kurang cakap dalam mengajar dan mendidik. Padahal kompetensi tersebut merupakan syarat mutlak bagi guru dalam memaknai profesinya dengan baik. Undang-undang tidak menjadi sebuah alasan bagi guru untuk tidak profesional dalam mengajar. Justru dengan adanya undang-undang sesuai dengan pp Nomor 74 Tahun 2008. Dalam mendidik, guru tidak diperkenankan memakai kekerasan. Tidak ada aturan pendidikan apapun yang mengizinkan hal tersebut dapat diberlakukan. Begitu juga dalam Alkitab, mendidik anak tidak boleh dilakukan dengan kekerasan karena hanya menghasilkan kesia-siaan. Tujuan pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia dan menjadikan seseorang memiliki akhlak mulia. Pemahaman yang benar tentang undang-undang akan membantu guru dalam meningkatkan profesionalitasnya dalam mendidik siswa. Guru tidak lagi mengedepankan sistem kekerasan dalam mendidik anak melainkan dengan cinta kasih dan keadilan. Adapun hipotesis penelitian adalah jika guru PAK dan lainya memiliki pemahaman yang proporsional dalam menafsirkan ayat Alkitab tentang mendidik anak secara kontekstual, maka dapat menolong pendidik bertindak secara hukum dan profesional dalam menerapkan kedisiplinan terhadap murid tanpa adanya tindakan kekerasan sehingga dapat meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak. Berdasarkan penelitian di atas, adapun saran yang direkomendasikan adalah hendaknya seorang guru menjadikan Alkitab sebagai acuan dalam mendidik dan tidak mengesampingkan undang-undang sebagai aturan yang mengikat. Alkitab dan undang-undang menjadi bagian yang saling mendukung dalam menciptakan sebuah atmosfir pendidikan tanpa kekerasan.} }