@thesis{thesis, author={RAHMAN RAJAB A1N2 16 088}, title ={TRADISI ADHATI BALANO DALAM PROSES PERKAWINAN ADAT SUKU MUNA DI DESA LAILANGGA KECAMATAN WADAGA KABUPATEN MUNA BARAT}, year={2020}, url={http://repo.uho.ac.id/480/}, abstract={ABSTRAK Rahman Rajab. A1N2 16 088. Skripsi. “Tradisi Adhati bhalano Dalam Proses Perkawinan Adat Suku Muna Di Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat”. Dibimbing oleh Jamiludin dan Dade Prat Untarti, masing-masing selaku Pembimbing I dan Pembimbing II. Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan latar belakang adanya tradisi adhati balano dalam proses perkawinan adat suku Muna di Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat. 2) Untuk mendeskripsikan tata cara penentuan tradisi adhati balano dalam proses perkawinan adat Suku Muna di Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat. 3) Untuk mendeskripsikan faktor yang mempengaruhi penentuan tradisi adhati balano dalam proses perkawinan adat Suku di Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat. 4) Untuk mendeskripsikan sikap masyarakat terhadap tradisi adhati balano dalam proses perkawinan adat suku Muna di Desa Lailangga Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat. Metode penelitian ini merupakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif ini dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Teknik penentuan subyek, 2) Sumber data penelitian, 3) Teknik pengumpulan data terdiri dari beberapa bagian yaitu: wawancara, observasi langsung, dan dokumentasi, 4) Teknik analisis data dan 5) Validitas data. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Latar belakang adanya tradisi adhati balano dalam proses perkawinan adat suku muna yaitu setiap masyarakat di Desa Lailangga yang melakukan proses perkawinan harus melakukan tradisi adhati balano yang merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan oleh pihak keluarga mempelai pria kepada keluarga memepelai perempuan pada saat prosesi pelaksanaan upacara adat. Adanya tradisi adhati balano pada perkawinan suku Muna adalah pemikiran para lelulur di masa Raja Muna La Ode Maktubu sebagai Raja Muna ke XXIII (1905-1912) yang dikenal dengan gelar Sangia Melaano we Kaleleha. 2) Penentuan adhati balano dalam proses perkawinan bergantung pada strata seseorang dalam masyarakat sehingga terdapat perbedaan dalam penentuan masing-masing golongan yakni kaomu 20 bhoka, walaka 10 bhoka 10 suku dan 15 bhoka, anangkolaki 7 bhoka 2 suku, dan kodasano 3 bhoka 2 suku. 3) Faktor yang mempengaruhi penentuan tradisi adathi balano dalam proses perkawinan adat suku Muna yaitu: a) Stratifikasi sosial, b) Sistem kekerabatan, dan c) Pendidikan. 4) Sikap masyarakat Lailangga terhadap tradisi adhati balano didasari dengan musyawarah antar dua belah pihak keluarga dan masyarakat masih memegang teguh tradisi dan adat istiadat nenek moyang. Tradisi tersebut terpelihara dengan baik di tangan dan di kawal oleh para tokoh adat khususnya pada mayarakat Lailangga yang sangat patuh kepada hukum adat dalam hal ini, ketika seseorang melakukan perkawinan maka selalu melaksanakan dengan tradisi adhati balano. Kata Kunci: Tradisi, Adhati Balano, Desa Lailangga} }