@thesis{thesis, author={Feliks Dolfina D. Rumbesu A1N115161}, title ={Tradisi Perkawinan Suku Maniun Di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat}, year={2019}, url={http://repo.uho.ac.id/86/}, abstract={ABSTRAK Feliks Dolfina D. Rumbesu. AIN115161. Judul Skripsi. Tradisi Perkawinan Suku Maniun Di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Di bawah bimbingan Drs. La Batia, M.Hum. dan Pendais Hak, S. Ag., M.Pd masing- masing selaku Pembimbing I dan Pembimbing II. Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tahapan tradisi perkawinan Suku Maniun di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat? 2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perubahan pada tradisi perkawinan Suku Maniun di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Observasi. 2) Wawancara. 3) Dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah melalui metode wawancara masyarakat Suku Maniun di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwri Provinsi Papua Barat maka peneliti dapat mengumpulkan informan dengan jumlah tujuh (7) orang yang diwawancarai di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat penelitian ini telah dilaksanakan pada bulan April-Mei 2019. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Tahapan tradisi perkawinan Suku Maniun di Desa Anjai Distrik Kebar ialah: a) tahapan penjodohan, merupakan awal dari suatu perkawinan Suku Maniun dimana tahapan ini orang tua yang berperan penting dalam mencari jodoh untuk anaknya. b) tahapan peminangan, merupakan lanjutan dari tahapan penjodohan dalam tahapan ini bila orang tua sudah menemukan anak gadis yang cocok untuk anaknya maka dilakukan peminangan berupa kain timur sebagai tanda ikatan. c) tahapan perkawinan merupakan akhir dari tahapan perkawinan dalam tahapan ini orang tua pihak laki-laki dan orang tua pihak perempuan melakukan pengataran dan pembayaran maskawin. 2) faktor penyebab terjadinya perubahan pada tradisi perkawinan Suku Maniun di Desa Anjai Distrik Kebar Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat yaitu di pengaruhi oleh faktor yaitu: 1) Adanya kotak dengan dunia luar. 2) Faktor kaum pendatang. 3) Masuk dan berkembangnya agama modern. 4) Faktor ekonomi. 5) Perkembangan teknologi. Kata Kunci: tradisi perkawinan, faktor penyebab perubahan tradisi.} }