@thesis{thesis, author={Widyawidari Ida Ayu Putu}, title ={STATUS DAN KEDUDUKAN AHLI WARIS LAKI-LAKI YANG BERPINDAH AGAMA BERDASARKAN HUKUM ADAT BALI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1312 K/Pdt/1992)}, year={2022}, url={http://repo.undiksha.ac.id/10081/}, abstract={Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui status dan kedudukan ahli waris laki-laki yang berpindah Agama berdasarkan hukum adat Bali, serta (2) mengetahui pertimbangan Hakim terhadap status dan kedudukan ahli waris laki-laki yang berpindah Agama dalam pewarisan hukum adat Bali berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1312 K/Pdt/1992. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif, yakni melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Awig-Awig Desa Adat Gerokgak, dan Putusan-putusan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan mengkaji atau menganalisis putusan-putusan hukum yakni putusan Pengadilan Negeri Singaraja, Pengadilan Tinggi Denpasar, dan Mahkamah Agung R.I. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) secara normatif hukum adat Bali, status dan kedudukan ahli waris laki-laki yang berpindah agama tidak lagi berhak menerima hak waris karena dianggap telah meninggalkan rumah atau ?Nilar Kawitan? yang tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dari pewaris maupun masyarakat adatnya (2) putusan Hakim dalam memberikan keputusan terhadap ahli waris laki-laki yang berpindah agama dalam pewarisan hukum adat Bali apabila ditinjau dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1312 K/Pdt/1992 yaitu bahwa ahli waris laki-laki yang berpindah Agama (Penggugat) mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari pewaris. Dalam putusan hukum dinyatakan bahwa Awig-Awig Desa Adat Gerokgak tidaklah berlaku surut, artinya tidak mengikat Penggugat karena penggugat berpindah Agama sebelum diberlakukannya peraturan desa atau Awig-Awig Desa Adat Gerokgak, sehingga ketika Penggugat berpindah Agama tidak ada ketentuan yang melarang Penggugat.} }