@thesis{thesis, author={Sudiarna I Putu}, title ={EVALUASI EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER (BOS REGULER) DI SMA NEGERI BALI MANDARA SINGARAJA}, year={2021}, url={http://repo.undiksha.ac.id/9381/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) di SMAN Bali Mandara ditinjau dari variabel konteks, input, proses, dan produk. Penelitian ini adalah penelitian studi empirik (expost facto) dalam pelaksanaan evaluasi menggunakan model CIPP, dimana populasi penelitiam adalah sivitas SMAN Bali Mandara dengan sampel 35 orang yang ditentukan dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data menggunakan skor standar atau Z- score yang selanjutnya ditranformasikan ke dalam T-score. Untuk menentukan tingkat efektivitas pengguna dana BOS dilakukan dengan analisis terhadap variabel konteks, input, proses dan produk melalui analisis kuadran prototipe Glickman. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas program dana BOS Reguler di SMAN Bali Mandara pada kategori sangat efektif ditinjau dari variabel konteks sebesar 20,00%, variabel iput sebesar 42,86%, variabel proses sebesar 31,43%, dan variabel produk sebesar 37,14%. Secara keseluruhan hasil perhitungan variabel kontek, input, proses, dan produk secara bersamaan menghasilkan (+ + + +). Walaupun sangat efektif, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, yaitu pada variabel input dan proses. Disarankan (1) Kepala SMAN Bali Mandara untuk tetap melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah agar di tahun mendatang pengelolaan dana BOS Reguler tetap dapat berjalan dengan baik, lancar dan efektif; (2) Pemerintah Provinsi Bali khususnya Disdikpora Provinsi Bali agar lebih memperhatikan dalam memberikan bimbingan pada setiap triwulan atau paling tidak setiap semester kepada sekolah terutama pada pelaporan dan pembukuan; (3) Ditjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek memperhatikan jadwal penerimaan BOS Reguler agar jelas dan tidak terdapat perubahan juknis ditengah penggunaan jalan.} }