@thesis{thesis, author={Karianga Indra}, title ={HAK TERDAKWA ATAS ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA}, year={2017}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/52/}, abstract={Hak terdakwa atas asas praduga tidak bersalah diakui secara universal, sehingga hak terdakwa atas asas praduga tidak bersalah harus ada dalam setiap proses pemeriksaan terdakwa, namun kenyataannya dalam proses pembuktian tindak pidana pembunuhhan berencana masih terdapat kasus yang belum terpecahkan, alat-alat bukti yang mulai berkembang dan terdapat permasalahan tentang bagaimana asas praduga tidak bersalah melindungi hak-hak terdakwa dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana mengingat pembunuhan berencana sebagai delik yang terkualifikasi serta bagaimana asas praduga tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana hak terdakwa atas asas praduga tidak bersalah dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana dan untuk mengkaji bagaimanakah asas praduga tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis- normatif. Hasil dari penelitian sebagai berikut, hak terdakwa atas asas praduga tidak bersalah dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana adalah hak mendapatkan saksi a de charge, hak tidak dibebani pembuktian, hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang menjerat dan hak lainnya terkait pembuktian. Indonesia adalah negara hukum sehingga dalam sistem pradilan pidana di Indonesia menggunakan due process of law yang menekankan pada asas praduga tidak bersalah. diterapkannya asas praduga tidak bersalah dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana dan asas praduga tidak bersalah dalam sistem peradilan pidana dapat membantu reformasi hukum di Indonesia menjadi lebih baik. Kata Kunci: Hak Terdakwa, Hukum Pidana, Asas Praduga Tidak Bersalah, Pembuktian, Unsur-Unsur, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana.} }