@thesis{thesis, author={Zulfiqar Manangkalangi M.}, title ={PENYALAHGUNAAN JABATAN DAN WEWENANG OLEH PANITIA PENGADAAN TANAH DITINJAU UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI}, year={2016}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/58/}, abstract={Indonesia dikatakan sebagai Negara terkorup, hal ini didukung dengan meningkatnya tingkat korupsi di pemerintahan beberapa tahun terakhir . Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oeh para pejabat tinggi dan itupun disadari oleh pejabat itu sendiri maupun para pegawainya. Meningkatnya populasi penduduk di Indonesia tentunya harus diimbangi dengan pembangunan gedung-gedung untuk kepentingan masyarakat seperti gedung olahraga, gedung kesenian dan lain-lain serta pembangunan untuk kantor-kantor lembaga pemerintahan. Tata ruang di Indonesia sudah sangat padat jadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diterapakan melalui tim pengadaan tanah, pada pengadaan tanah ini pemerintah harus membayar ganti rugi kepada masyarakat yang merupakan pemegang hak atas tanah tersebut melalui prosedur yang sudah ada. Permasalahan terjadi pada proses pengadaan tanah tersebut karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi pejabat dalam menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara dan tentunya harus dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor. Metode penelitian yang digunakan, yakni penelitian hukum normatif. Analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder untuk mendapat hasil yang deskriptif dan sistematis. Pembentukan Undang-Undang Korupsi dimaksudkan agar memberikan kepastian hukum serta menimbulkan efek jerah bagi para pelakunya. Tindakan tegas diperlukan untuk menindak para pelaku korupsi yang menyalahgunakan kepercayaan msayarakat. Kurangnya pengawasan pada oknum-oknum pemerintahan yang nakal menimbulkan masalah tersendiri padahal perencanaan pembangunan sudah diatur agar terlaksana dengan lancar. Kesimpulan, penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh tim pengadaan tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah diakibatkan dari individu yang kurang bertanggung jawab dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. Disarankan agar dalam pelaksanaan pengadaan tanah oleh tim pengadaan tanah perlu ditingkatkan pengawasan baik secara vertikal maupun secara horizontal, dan pemberatan hukuman bagi yang melanggar. Kata kunci: Tim pengadan tanah, pengadaan tanah, korupsi.} }