@thesis{thesis, author={KALALO MARIA}, title ={Analisis Perencanaan Pajak Melalui Revaluasi Aktiva Tetap Pada CV. Ake Abadi Airmadidi}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/616/}, abstract={Perusahaan memberikan dampak besar dalam peningkatan pendapatan negara. Salah satu kontribusi perusahaan dalam peningkatan pendapatan negara yaitu dengan membayar pajak. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Purwono, 2010:7). Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber penghasilan terpenting yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik dari pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk sektor pembangunan. Sebaliknya, bagi perusahaan pajak merupakan suatu beban yang dapat mengurangi jumlah pendapatan atau laba suatu perusahaan. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan cara untuk mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dan cara-cara yang dapat dilakukan untuk menekan beban pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 dalam Pasal 1 ayat (1) tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan menyatakan: perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh perencanaan pajak pada CV. Ake Abadi Airmadidi dengan melakukan revaluasi aktiva tetap serta pengaruhnya terhadap penghematan beban pajak perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang merupakan pengumpulan data secara langsung terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian ini dianggap tidak mampu meminimalkan beban pajak terutang perusahaan akibat dari PPh final dengan tarif 10% terhadap selisih atas lebih revaluasi aktiva tetap yang menyebabkan jumlah beban pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Jumlah beban pajak yang timbul akibat revaluasi ini cukup besar yaitu sebesar Rp822.175.547, dimana angka ini tidak sebanding dengan penghematan yang timbul yang hanya sebesar Rp29.838.990 dari hasil revaluasi aktiva tetap perusahaan. Kata Kunci : Perencanaan Pajak (tax planning), Penilaian Kembali Aktiva Tetap.} }