@thesis{thesis, author={Ingkiriwang Billy Oktovianus}, title ={KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/641/}, abstract={Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif. Dilihat dari perkembangan dalam sejarahnya sendiri, fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Hal ini tentunya kurang efektif dan tidak memiliki kekuatan karena hanya bermodalkan kepercayaan saja, maka perjanjian tersebut dapat dengan mudah dilanggar dan tidak dipenuhi sebab tidak ada hukum yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang dibuat antara nasabah dan lembaga jaminan fidusia. Pada prakteknya terjadi banyak cidera janji terhadap perjanjian fidusia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa apabila debitur cidrta janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaaannya sendiri. Pada pasal 30 juga menyatakan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. Cidera janji membuat objek yang dijaminkan harus ditarik kembali oleh lembaga fidusia melalui pihak eksekutorial. Keberatan dengan tidakan pihak eksekutorial untuk menyita obyek yang dijaminkan, pihak eksekutorial dilaporkan dengan tuduhan tindak kriminal perampasan. Tidakan ini dilakukan untuk mengelak dari tindakan pihak eksekutorial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Seharusnya para hakim apabila menemukan kasus debitur yang keberatan dan menggugat kreditur pemegang jaminan fidusia atas jaminannya tersebut hendaknya menolak, karena sudah jelas telah ada undang-undang yang mengatur eksekusi jaminan fidusia yang sah serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Kata kunci: Jaminan Fidusia, cidera janji, pihak eksekutorial.} }