@thesis{thesis, author={Malonda Thalia M.}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP TENAGA KERJA MIGRAN DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/644/}, abstract={Perkembangan saat ini, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama wanita, bermasalah di luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah karena diperlakukan buruk oleh majikan, perlakuan biasanya berupa kekerasan fisik, di pukul, di siksa, bahkan ada yang melakukan serangan seksual seperti Pelecehan. Permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran terutama kasus pelecehan seksual bukanlah sesuatu hal yang baru untuk didengar, meningkatnya kasus-kasus yang muncul seperti banyak diberitakan oleh media massa, penanganan atas pekerja migran perlu segera lebih ditingkatkan. Pengadilan Hong Kong mengabulkan tuntutan Erwina atas penganiayaan fisik bekas majikannya dengan menyebut perlakuan itu tak manusiawi. Dari sekitar 300 kasus penganiayaan fisik dan seksual di Hong Kong setiap tahun, 50% di antaranya menimpa Pekerja Migran Indonesia. Penulis mengambil dua rumusan masalah yang pertama, Bagaimana akibat hukum tindak pidana pelecehan seksual terhadap tenaga migran di tinjau dari hukum positif Indonesia. Kedua, Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap tenaga migran di tinjau dari hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yang menggunakan metode analisis pada penelitian hukum normatif yakni suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan isi dan makna aturan hukum yang dijadikan penyelesaian permasalahan hukum dan dalam menarik kesimpulan yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, permasalahan Tenaga Migran kurang mendapatkan perhatian, disini diperlukan adanya saling koordinasi antar instansi yang terkait mulai dari Pemerintah Daerah, departemen tenaga kerja, trasmigrasi, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesi. Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan Tenaga Migran di luar negeri. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Tenaga Kerja Migran} }