@thesis{thesis, author={Boham Maijesti E.}, title ={SANKSI PIDANA BAGI RESIDIVIS UNTUK MENCAPAI TUJUAN HUKUM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/647/}, abstract={Jenis sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 yang menjelaskan beberapa jenis pidana ditujukan bagi setiap orang yang melanggar hukum, Kitab Undang-Undang Hukum pidana juga mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku yang mengulangi tindak pidana secara berulang kali terlebih dalam Pasal 487. Residivis adalah orang yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dan perbuatannya membahayakan lingkungan sekitar dan oleh karena itu berdasarkan KUHP harusnya seseorang yang melakukan tindak pidana berulang kali dijatuhkan pemberatan sanksi dimana pemberatan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang terus mengulangi perbuatannya. Sehingga tercapai tujuan hukum pidana yaitu membuat jera orang yang melakukan tindak pidana dan mendidik orang-orang yang sudah menjadi narapidana. Rumusan masalah yang pertama dari penelitian ini yaitu bagaimanakah sanksi pidana dalam sistem peradilan pidana yang kedua bagaimanakah penerapan sanksi pidana bagi residivis menurut KUHP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data kemudian dilakukan analisa data dan penarikan kesimpulan berdasarkan metode pemikiran deduktif ke induktif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi residivis untuk mencapai tujuan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harusnya sanksi bagi seorang residivis diperberat mengingat ia adalah orang yang tidak jera melakukan tindak pidana jadi melalui pemberatan sanksi ini bisa membuat ia jera dan berhenti melakukan tindak pidana secara berulang kali. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Residivis, Tujuan Hukum Pidana.} }