@thesis{thesis, author={Sondakh Gianny Felicia}, title ={KAJIAN YURIDIS TENTANG HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2014}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/649/}, abstract={Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mempunyai hak diantaranya adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak Angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga berntentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah yang dikenal dengan UU MD3. Penerapan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat menjadi problematika, ketika pada waktu itu Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angketnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna secara resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus yang seterusnya akan disebutkan sebagai Pansus pada tanggal 30 Mei 2017. Panitia khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dibentuk meskipun terdapat banyak penolakan, baik itu dari masyarakat, para ahli tata negara maupun dari beberapa fraksi Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Diajukanlah judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3 pada tanggal 20 Juni 2017 yang putusannya adalah bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga dalam ranah kekuasaan eksekutif. Kata Kunci: Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi Pemberantasan Korupsi.} }