@thesis{thesis, author={Lumoring Cindy}, title ={AKIBAT HUKUM SURAT WASIAT TERHADAP HAK WARIS LEGITIMARIS MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/658/}, abstract={Orang memiliki kebebasan untuk mengatur mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayaannya setelah ia meninggal. Namun, perlu diketahui bahwa kebebasan tersebut memiliki batasan dan ketentuan yang tidak boleh dilanggar sehingga tidak merugikan orang lain. Pemberian warisan yang melanggar ketentuan dan batasan serta bagian mutlak ahli waris legitimaris dapat menimbulkan permasalahan. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dikaji mengenai bagaimana pengaturan pewarisan agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga tidak merugikan hak orang lain; bagaimanakah kekuatan hukum surat wasiat; serta bagaimana akibat hukum surat wasiat terhadap hak waris legitimaris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data kemudian dilakukan analisa data dan penarikan kesimpulan berdasarkan metode pemikiran deduktif.Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pewarisan dalam KUHPerdata diatur dalam Buku II. Kekuatan surat wasiat tercantum dalam Bab XIII Pasal 957-972. Akibat hukum yang ditimbulkan terkait surat wasiat yang melanggar bagian mutlak tergantung berdasarkan tindakan yang dilakukan ahli waris legitimaris tersebut. Jika ahli waris legitimaris tidak menuntut, maka surat wasiat tetap sah dan berlaku. Namun, jika ahli waris legitimaris melakukan tuntutan, maka surat wasiat tersebut harus dilakukan inkorting (pengurangan) untuk memenuhi bagian mutlak dari legitimaris yang kurang. Konsekuensinya, Putusan Nomor 3109K/PDT/2015 dianggap kurang tepat karena telah melanggar batasan dan larangan peraturan pembuatan surat wasiat yang berlaku dan telah melanggar bagian mutlak dari ahli waris legitimaris. Kata Kunci: Pewarisan, Wasiat, Ahli Waris Legitimaris.} }