@thesis{thesis, author={Sahabat Jerofelton Jeremia}, title ={PENERAPAN PASAL 56 AYAT (1) KUHAP TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI INDONESIA}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/664/}, abstract={Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum merupakan hak yang fundamental dan dijamin secara konstitusional. Perlindungan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk mewujudkan keadilan dan persamaan di depan hukum tanpa melihat latar belakang, agama, suku, ras, golongan, pilihan politik, dan status sosial. Melalui ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, lembaga penegak hukum wajib menjamin, melindungi serta menfasilitasi proses perlindungan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu yang terancam pidana lebih dari 5 tahun. Hak ini wajib dipenuhi dari tingkat pertama maka penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak dalam proses penyidikan. Akan tetapi, pada kenyataannya seringkali penyidik mengabaikan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari penasihat hukum yang berakibat merugikan tersangka dalam menjalani proses hukum yang menjerat dirinya. Selain itu, dengan ketidakhadiran dari penasihat hukum, tersangka bisa lebih berpotensi diperlakukan dengan tidak layak dan memperoleh tindak intimidasi juga kekerasan. Penulis mengkaji sejauh mana penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan serta mengaitkannya dari sudut pandang Hak Asasi Manusia terhadap tersangka pelaku pembunuhan. Metodologi penelitian penulis berbasis penelitian kualitatif, dengan metode penelitian yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan dan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dari sumber yang kredibel. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, penerapan Pasal 56 ayat (1) KUHAP masih lemah dikarenakan tidak adanya sanksi yang tegas kepada pejabat bersangkutan yang mengabaikan ketentuan Pasal tersebut. Kata Kunci: Penerapan Pasal, Tersangka, Tindak Pidana Pembunuhan} }