@thesis{thesis, author={Tarore Pricilia Monica}, title ={KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA}, year={2019}, url={http://repo.unikadelasalle.ac.id/666/}, abstract={Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama dalam rumah tangga timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga khususnya terjadi pada perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga sangatlah penting terlebih pada korban perempuan, hal tersebut dikarenakan perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. untuk mengatasi hal tersebut, perlu dikaji mengenai bagaimana Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya penanganan terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data kemudian dilakukan analisa dan penarikan kesimpulan berdasarkan metode pemikiran deduktif. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU PKDRT dan mulai digunakan sebagai payung hukum untuk penyelesaian kasus-kasus KDRT. Tindakan kekerasan ini merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dimana harkat dan martabat manusia dilanggar lewat tindakan penyiksaan, kekerasan sampai pada perlakuan yang merendahkan kehormatan seseorang. Kekerasan dalam rumah khususnya terhadap perempuan terjadi karena adanya faktor internal dan faktor eksternal sehingga korban KDRT mendapatkan penanganan khusus dari pemerintah berupa perlindungan. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perempuan, Korban.} }