@thesis{thesis, author={Yuliyana Yuliyana}, title ={PENGARUH TINGKAT PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di PT. Nobelindo Jaya)}, year={2019}, url={http://repositori.buddhidharma.ac.id/1032/}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis 1) pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi, 2) pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi, 3) pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi, 4) pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak secara bersama-sama terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi di PT. Nobelindo Jaya. Hasil analisis menunjukan bahwa 1) terdapat pengaruh positif dan signifikan pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi, dimana koefesien regresi bernilai 0,121 dengan signifikansi sebesar 0,035 < 0,05 dan t-hitung 2,136 > t-tabel 1,987; 2) terdapat pengaruh positif dan signifikan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi, dimana koefesien regresi bernilai 0,641 dengan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan t-hitung 8,503 > t-tabel 1,987; 3) terdapat pengaruh positif dan signifikan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak penghasilan orang pribadi, dimana koefesien regresi bernilai 0,263 dengan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan t-hitung 3,787 > t-tabel 1,987; 4) terdapat pengaruh positif dan signifikan antara pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dimana nilai koefesien dengan signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan f-hitung 44,410 > F-tabel 2,70. Besarnya pengaruh pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yaitu 56.8% dan sisanya 43,2% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak dimasukan dalam penelitian ini. Melalui penelitian ini disarankan kepada wajib pajak untuk lebih menambah pengetahuan dalam bidang perpajakan, untuk lebih memiliki kesadaran dalam membayar pajak, kepada petugas pajak menerapkan sanksi yang lebih tegas pada wajib pajak agar wajib pajak yang lalai berkurang.} }