@thesis{thesis, author={MAULID IMHAR}, title ={PANDANGAN HAKIM TERHADAP PENGEMBALIAN UANG BELANJA BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BERCERAI SEBELUM MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL (Studi Kasus Pada Perkara Nomor 663/Pdt.G/ 2016/ PA Wtp.)}, year={2020}, url={http://repositori.iain-bone.ac.id/403/}, abstract={Skripsi ini membahas tentang Pandangan Hakim Terhadap Pengembalian DoiBalanca (Uang Belanja) Bagi Pasangan Yang Bercerai Sebelum Melakukan Hubungan Seksual (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone). Pokok permasalahannya adalah apa alasan suami meminta kembali uang belanja dan bagaimana pandangan hakim terhadap pengembalian uang belanja bagi pasangan suami istri yang bercerai sebelum melakukan hubungan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan normatif, pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologis. data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan suami meminta kembali uang belanja dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap pengembalian uang belanja bagi pasangan suami istri yang bercerai sebelum melakukan hubungan seksual. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa alasan suami meminta kembali uang belanja karena merasa dirugikan oleh pihak istri yang mengajukan cerai sebelum keduanya melakukan hubungan suami istri, namun pengembalian uang belanja xii tergantung Hakim yang menangani perkara tersebut karena tidak semua Hakim di Pengadilan Agama mengembalikan uang belanja, sebab tergantung dari permasalahan uang belanja itu sendiri. Kasus pengembalian uang belanja di Pengadilan Agama kelas 1A Watampone, pernah terjadi dan Hakim menemukan adanya unsur penipuan dari pihak istri. Meski pada dasarnya uang belanja adalah uang habis, namun karena adanya pertimbagan tertentu sehingga bisa dikembalikan. Dasar pertimbangan Hakim sehingga memutuskan pengembalian separuh uang belanja yang telah diberikan sebelumnya yaitu didasari oleh beberapa faktor diantaranya Nusyus atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, adanya unsure penipuan dan lemah syahwat.} }