@thesis{thesis, author={Khaera Miftahul}, title ={KEWARISAN BAGI AHLI WARIS YANG MEMPUNYAI CACAT MENTAL (SAKIT JIWA) (Menurut Hukum Islam dan KUHPerdata)}, year={2020}, url={http://repositori.iain-bone.ac.id/476/}, abstract={Skripsi ini membahas mengenai ?kewarisan Bagi Ahli Waris yang Mempunyai Cacat Mental (Sakit Jiwa) (Menurut Hukum Islam dan KUHPerdata)?. Pada dasarnya kewarisan adalah pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya yang masih hidup serta bagiannya masing-masing. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian kewarisan antara hukum Islam dan KUHPerdata yang di mana ahli waris yang mempunyai cacat mental (sakit jiwa), apakah terdapat perbedaan atau sama saja. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitin kepustakaan (library research) yaitu dengan membaca, menelaah, mengutip buku-buku, jurnal-jurnal serta tulisan-tulisan lainnya yang berhubungan dengan konsep kewarisan cacat mental (sakit jiwa) dari segi Hukum Islam dan KUHPerdata. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif dan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang mempunyai cacat mental (sakit jiwa) tetap mendapatkan hak warisan dari pewarisnya baik dari konsep hukum Islam maupun KUHPerdata. Dalam hukum Islam ahli waris cacat mental (sakit jiwa) tetap mendapatkan warisan tetapi harus ditaruh di bawah perwalian dan dipersamakan dengan anak yang belum dewasa seperti yang dijelaskan dalam Pasal 184 KHI. Begitupun dalam KUHPerdata ahli waris cacat mental (sakit jiwa) tetap mendapatkan warisan demi kesejahteraannya dalam melangsungkan hidupnya dengan ditaruh di bawah pengampuan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 433 KUHPerdata. Jadi ahli waris cacat mental (sakit jiwa) untuk mendapatkan warisan tersebut harus dibantu oleh walinya atau pengampunya.} }