@thesis{thesis, author={Saputri Lestary}, title ={PERAN POLRES BONE DALAM MENANGGULANGI KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN}, year={2020}, url={http://repositori.iain-bone.ac.id/547/}, abstract={Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya dan peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur ditinjau dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan peran Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur yaitu upaya Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur melakukan tiga upaya, yaitu pertama upaya pre-emtif atau upaya awal yang dilakukan Kepolisian seperti program nasional keselamatan lalu lintas, program nasional keamanan lalu lintas, polisi sahabat anak dan penegakan hukum; kedua upaya preventif atau upaya pencegahan seperti melakukan Turjawali, melakukan penegakan hukum, registrasi dan identifikasi dan melakukan Dikmas; dan ketiga upaya represif atau upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan teguran. Dan peran Kepolisian dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur, yaitu melakukan kegiatan penertiban secara rutin, memasang spanduk himbauan, dan menyebarkan brosur-brosur tentang lalu lintas. Sedangkan hambatan Polres Bone dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas terhadap anak di bawah umur, yaitu kesadaran hukum pada anak di bawah umur yang kurang, kurangnya kerjasama orang tua dengan Kepolisian, dan kurangnya kerjasama guru di sekolah dengan Kepolisian.} }