@thesis{thesis, author={Yusuf Astina}, title ={ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN ANAK SUMBANG DALAM PENERIMAAN HARTA WARISAN (Perbandingan Hukum Islam dan KUH Perdata Pasal 867)}, year={2022}, url={http://repositori.iain-bone.ac.id/804/}, abstract={Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Kedudukan Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan KUH Perdata Pasal 867).Pokok permasalahan adalah bagaimana perbedaan persamaan Kedudukan Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan KUH Perdata Pasal 867). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan persamaan Kedudukan Anak Sumbang Dalam Penerimaan Harta Warisan (Perbandingan Hukum Islam dan KUH Perdata Pasal 867).Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan menggunakan metode kuantitatif. Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sudah semestinya anak-anak mendapatkan yang terbaik. Hubungan antara anak dan orangtua akan timbul sejak dilahirkan. Anak termasuk ahli waris dari orang tuannya ketika mereka meninggal, namun dalam kasus anak sumbang KUH Perdata Pasal 867 menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan hak waris, hanya memberikan hak menuntut pemberian nafkah kepada anak sumbang seperlunya terhadap harta orang tuannya. Dalam hukum Islam anak sumbang mendapatkan warisan sesuai dengan Pasal 100 yang menyatakan bahwa anak ini memiliki hubungan nasab dengan ibunya sehingga dapat saling mewarisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hak waris anak sumbang antara hukum Islam dan KUH Perdata memiliki kesamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah keduanya sama-sama menyatakan bahwa anak ini merupakan anak luar kawin sehingga tidak memiliki hubungan nasab dengan bapaknya yang menyebahkan tidak adanya hubungan saling mewarisi antara keduanya. Dan perbedaanya dalam KUH Perdata Pasal 867 anak sumbang tidak bisa dinasabkan kepada ibu dan bapaknya yang menyebabkan antara keduanya tidak ada hak saling mewarisi sedangkan dalam hukum Islam anak sumbang, meskipun anak ini tidak boleh dinasabkan kepada bapaknya akan tetapi anak ini tetap di nasabkan kepada ibunya dan implikasinya iya dapat mewarisi dan mewariskan kepa ibu dan keluarga ibunya.} }