@thesis{thesis, author={Rosa Aswar}, title ={AKTUALISASI NILAI ADE’ PANGADERENG MASYARAKAT BUGIS BONE DALAM SILA KEDUA PANCASILA}, year={2022}, url={http://repositori.iain-bone.ac.id/916/}, abstract={Skripsi ini membahas tentang Aktualisasi Nilai Ade? Pangadereng Masyarakat Bugis Bone dalam Sila Kedua Pancasila dengan mengangkat pokok permasalahan (1) Bagaimana aktualisasi nilai ade? pangadereng masyarakat Bugis Bone dalam sila kedua pancasila? (2) Bagaimana kontribusi nilai ade? pangadereng masyarakat Bugis Bone dalam mempertahankan eksistensi sila kedua pancasila?, dengan melakukan Pemecahan permasalah melalui pendekatan filosofis, pendekatan historis dan pendekatan yuridis normatif terhadap objek kajian yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan data, bahan-bahan hukum diperoleh dengan cara melakukan penelusuran dokumen hukum peraturan perundang-undangan, studi keputusan dan penelusuran arsip. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aktualisasi dan kontribusi nilai ade? pangadereng masyarakat Bugis Bone dalam sila kedua pancasila dengan kegunaanya memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya ilmu pengetahuan khususnya yang berkenaan dengan eksistensi pancasila dan nilai pangadereng orang Bugis, bahan acuan dan pendorong peneliti lainnya, pengembangan ilmu pengetahuan dan pertimbangan pemikiran untuk merumuskan literasi-literasi yang berkenaan ade? pangadereng di masa yang akan datang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai ade? pangadereng masyarakat Bugis Bone dalam sila kedua pancasila sejatinya relevan dengan pancasila yang tidak hanya menjadi pandangan kebudayaan melainkan landasan berfikir pijak berbangsa dan bernegara yang tercermin sebagai wujud kebudayaan dari manifestasi Ade?, Bicara, Rapang, Wari, dan Sara dengan asas yang menjadi dasar serta acuan untuk menjalankan kaidah pangadereng dimulai dari asas mappasisalae? pada kaidah pangadereng ade?, asas mappasisau yang diwujudkan pada manifestasi bicara, asas mapaseng rupa yang diwujudkan pada manifestasi rapang, dan asas mappalaiseng yang diwujudkan pada manifestasi wari. Asas-asas ini menjadi aspek ideal dari pangadereng yang menjadi aspek pembangunan pribadi- pribadi manusia yang manusiawi sehingga keberadaan pangadereng yang menjadi wujud kebudayaan orang Bugis mencerminkan nilai-nilai pancasila yang termaktub pada nilai-nilai yang akan dicapai oleh pancasila yakni nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan yang termaktub dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28 A sampai pasal 28 J. Selain itu, serta kotribusi pangadereng juga menjadi aspek yang menguatkan kedudukan pancasila dari pembagian ade? mulai dari ade? pura onro, ade? maraja, tuppu, wari dan rapang sampai pada pemberian nilai siri? kepada setiap manusia bugis sejatinya upaya memanusiakan manusia guna terwujudnya tujuan berbangsa dan bernegara.} }